Setiap negara harus mempunyai dasar
negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara.
Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan
fundamen suatu negara, beraikbat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara
Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische
gronslag dari negara), Staats fundamentele norm, weltanschauung dan juga
diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee). Negara kita Indonesia. Dalam
pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat
atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh
serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideology berarti
mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari
sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara
bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “….., maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar